Warga Kroya tuntut kandang broiler #DITUTUP Karena melanggar aturan



               Warga Blok Kecamatan Desa Kroya Rt 01 Rw 01 Kecamatan Indramayu menuntut kepada pihak berwenang untuk #MENUTUP Kandang Broiler, karena  melanggar :
1.   " Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“
2.   Permentan RI Nomor: 28/Permentan/OT.140/5/2008 Tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan ( Zona kandang Jauh dari pemukiman )
3.   Permentan  RI Nomor 31/Permentan /OT.140/2/2014 Tentang Budi Daya Ayam Yang Baik   Bab. II   Sarana dan Prasarana.( Jarak Kandang 500 M dari pemukiman )
4.  Permentan RI  Nomor : 40/Permentan /OT.140/2/2011 Tentang Budi Daya Ayam Yang Baik (Lokasi kandang harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah)
5.    Perda Indramayu No.1 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Detail Wilayah , Master Plan 2015-2030  (Kandang tidak diperbolehkan berada di Zona Pusat Pelayanan Kecamatan)
6. Warga di dekat lokasi menolak tanda tangani Ijin tetangga      
7.  Sistem Kesehatan lingkungan  karena Lokasi ternak ayam broiler sudah mengeluarkan bau tidak sedap (pencemaran udara), menyebar ke pusat pelayanan publik (perkantoran) dan pemukiman, menyebabkan warga mulai resah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlawanan Warga Terus Membara Tak Pernah Padam