Warga Kroya tuntut kandang broiler #DITUTUP Karena melanggar aturan
Warga Blok Kecamatan Desa Kroya Rt 01 Rw 01 Kecamatan Indramayu menuntut kepada pihak berwenang untuk #MENUTUP Kandang Broiler, karena melanggar :
1. " Bahwa lingkungan hidup yang baik dan
sehat merupakan hak asasi warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“
2. Permentan RI Nomor:
28/Permentan/OT.140/5/2008 Tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan
Zona Usaha Perunggasan ( Zona kandang Jauh dari pemukiman )
3. Permentan RI Nomor
31/Permentan /OT.140/2/2014 Tentang Budi Daya Ayam Yang Baik Bab. II
Sarana dan Prasarana.( Jarak Kandang 500 M dari pemukiman )
4. Permentan RI Nomor : 40/Permentan /OT.140/2/2011 Tentang
Budi Daya Ayam Yang Baik (Lokasi kandang harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah)
5.
Perda
Indramayu No.1 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Detail Wilayah , Master
Plan 2015-2030 (Kandang tidak diperbolehkan berada di Zona Pusat Pelayanan Kecamatan)
6. Warga di dekat lokasi menolak tanda tangani Ijin tetangga
7. Sistem Kesehatan lingkungan karena Lokasi
ternak ayam broiler sudah mengeluarkan bau tidak sedap (pencemaran udara),
menyebar ke pusat pelayanan publik (perkantoran) dan pemukiman, menyebabkan warga mulai
resah.
Komentar
Posting Komentar