Warga Kroya tuntut kandang broiler #DITUTUP Karena melanggar aturan
Warga Blok Kecamatan Desa Kroya Rt 01 Rw 01 Kecamatan Indramayu menuntut kepada pihak berwenang untuk #MENUTUP Kandang Broiler, karena melanggar : 1. " Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“ 2. Permentan RI Nomor: 28/Permentan/OT.140/5/2008 Tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan ( Zona kandang Jauh dari pemukiman ) 3. Permentan RI Nomor 31/Permentan /OT.140/2/2014 Tentang Budi Daya Ayam Yang Baik Bab. II Sarana dan Prasarana.( Jarak Kandang 500 M dari pemukiman ) 4. Permentan RI Nomor : 40/Permentan /OT.140/2/2011 Tentang Budi Daya Ayam Yang Baik (Lokasi kandang harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah) 5. Perda Indramayu No.1 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Detail Wilayah , Master Plan 2015-2030 (Kandang tidak diperbolehkan berada
Simbol-simbol Pemerintahan harus kita rawat, pelihara, jaga dari hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik oleh karena itu alangkah bijak tidak membangun lokasi kandang broiler karena dapat menyebabkan pencemaran dan meningkatnya populasi lalat di sekitar lingkungan.
BalasHapus#TutupKandangBroiler di Zona Pusat Pemerintahan Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
#StopPerampasanRuangHidupSehat #StopPelanggaranPerundang-undangan dan Peraturan
#SavePancasila #SaveUUD1945pasal28H #SavePermentanRI #SavePerdaTataRuang #SaveLingkunganSehat #SaveKeluargaSehat