Perlawanan Warga Terus Membara Tak Pernah Padam
Tolak Kandang Ayam Broiler di Zona PPK
Dasar Pemikiran
“Bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945“
“Bahwa
pembangunnan ekonomi Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan “
“Bahwa
kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan
perkehidupan manusia dan mahluk hidup lainya sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan
konsisten oleh semua pemngku kepentingan“
1.
LAMPIRANPERATURAN
MENTERIPERTANIAN
NOMOR 40/Permentan/OT.140/7/2011
BAB
II . PRASARANA DANSARANA
A. Prasarana
1. Lokasi
Lokasi
harus memenuhi persyaratan:
a) Upaya
Kelestarian Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (KL/UPL);
b) tidak bertentangan
dengan Rencana Umum
Tata Ruang (RUTR), Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) dan
status lahan sesuai dengan
peruntukan (pewilayahan/zoning)
serta sesuai ketentuan di daerah
setempat;
c) terpisah
dari l ingkungan pemukiman dan berjarak
minimal 500 meter dari pagar terluar;
d) jarak antara
pembibitan ayam ras
dengan pembibitan ayam
ras lainnya dalam manajemen yang sama minimal 500 meter;
e) jarak antara
peternakan pembibitan ayam
ras dengan pembibitan ayam
ras lainnya dalam
manajemen yang berbeda minimal 1000 meter;
f) jarak antara
peternakan pembibitan ayam
ras dengan budidaya unggas (ayam, itik dan puyuh)
minimal 1000 meter;
g) jarak antara
peternakan pembibitan ayam ras dengan peternakan lainnya (sapi/kerbau,
kambing/domba dan kuda)
minimal 500 meter;
h) jarak antara
peternakan pembibitan ayam ras dengan peternakan babi minimal 2000 meter;
i) jarak antara
peternakan pembibitan ayam
ras dengan Tempat Penampungan Unggas
(TPnU), Rumah Pemotongan
Unggas (RPU) dan pasar unggas minimal
1000 meter;
j) berjarak
minimal 1000 meter
dari Tempat Penampungan Kotoran Hewan;
k)
berjarak minimal 2000
meter dari Tempat
Pembuangan Akhir Sampah (TPA);
dan
l) diberi pagar
kelil ing dengan tinggi
minimal 2 meter
dengan pintu masuk tunggal(one
way system), dan
bangunan kandang dengan pagar kel
iling (terluar) berjarak minimal 20
meter.
2. Lampiran
1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia , Nomor 31/Permentan
/OT.140/2/2014 Tentang Budi Daya Ayam Yang Baik
Bab. II Sarana dan Prasarana .
A. Prasarana
1. Lahan
dan lokasi
Lahan dan lokasi budi daya ayam
pedaging harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Upaya
kelestarian lingkungan dan upaya pemnatauan lingkungan ( UKL/UPL)
b. Sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi(RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ( RTRWK), atau
Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTD).
c. Letak
dan ketinggian lokasi dari wilayah sekitarnya memperhatikan topografi dan
fungsi lingkunagan serta bebas dari patogen yang membahayakan ayam .
C. Tata Letak Bangunan
Penataan letak bangunan kandang dan
bangunan lainya didalam lokasi budi daya ayam pedaging
sebagai berikut :
1) Dikelilingi
bangunan pagar setinggi 2meter dengan pintu masuk tunggal (one way system)
untuk kendaraan dan orang yang selalu tertutup dan dilengkapi dengan alat
desinfektan.
2) Bangunan
kantor dan mess karyawan/ pengelola budi daya terpisah dari kandang dan
dibatasi dengan pagar rapat.
3)
Jarak terdekat antara
kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 (dua puluh lima) meter.
4) Bangunan
kandang, kandang isolasi, dan bangunan lainnya ditata agar aliran air,
pembuangan limbah, udara dan penghantar lain tidak menimbulkan penyakit.
Jika hal diatas kita dalami secara seksama,
tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk
melegalitas bahwa jarak lokasi peternakan (kandang ayam pedaging) dengan
pemukiman 25 meter, tetapi jarak 25
meter hanya diperuntukan untuk bangunan yang ada dilokasi peternakan sebagai
penunjang budi daya ayam.
3. Penetapan Zona Usaha Perunggasan :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR
: 28/Permentan/OT.140/5/2008 TANGGAL : 30 Mei 2008
PEDOMAN PENATAAN KOMPARTEMEN DAN
PENATAAN ZONA USAHA PERUNGGASAN
a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan terdiri dari :
1. Persyaratan
Penetapan Zona
Syarat-syarat penetapan zona sebagai berikut:
a) zona
berdasarkan unit epidemiologik yang mempunyai batas alam;
b) zona diprioritaskan
pada sekitar kompartemen;
c) di dalam zona terdapat
peternakan unggas mandiri, plasma ayam ras, kelompok unggas lokal, pemeliharaan
unggas backyard dan/atau unggas kesayangan.
d) Zona yang
akan ditetapkan memiliki data dan informasi yang lengkap mengenai profil
perunggasan.
4.Perda Kabupaten Indramayu No.01 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
BAB 1
pasal 1
32. Kawasan
Budidaya adalah wilayah
yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas
dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber
daya manusia, dan sumber daya
buatan.
33.Kawasan
Permukiman adalah bagian
dari lingkungan hidup di
luar kawasan lindung, baik
berupa kawasan perkotaan
maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal
atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan.
34. Kawasan
Perdesaan adalah kawasan
dengan kegiatan utama pertanian,
pengelolaan sumber daya alam
dengan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
35. Kawasan
Perkotaan adalah kawasan
dengan kegiatan utama bukan
pertanian, dengan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perkotaan, pusat
dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
48. Pusat
Pelayanan Kawasan yang
selanjutnya disebut PPK adalah
kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
49. Pusat
Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut
PPL adalah pusat permukiman yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
BAB III
(2) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sistem perkotaan; dan
b. sistem perdesaan.
(3)
Sistem jaringan prasarana
wilayah kabupatensebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. sistem jaringan prasarana utama; dan
b. sistem jaringan prasarana lainnya.
(4) Rencana
struktur ruang wilayah
kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
digambarkan dalam
peta dengan tingkat ketelitian minimal
1 : 50.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I dan merupakan bagian tak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
Bagian kedua
Sistem Perkotaan
Pasal 7
(1) Sistem
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a
terdiri atas:
a.
PKW;
b.
PKL;
c.
PKLp; dan
d.
PPK.
(2) PKW
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berada di
Kecamatan Indramayu.
(3) PKL
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
(4) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup d meliputi :
1.
PPK Widasari
berada di Kecamatan
Widasari;
2.
PPK Sukra berada di
Kecamatan Sukra;
3.
PPK Arahan berada di
Kecamatan Arahan;
4.
PPK Cantigi berada di
Kecamatan Cantigi;
5.
PPK Pasekan
berada di Kecamatan Pasekan;
6.
PPK Kedokanbunder
berada di Kecamatan
Kedokanbunder;
7.
PPK Sliyeg berada di
Kecamatan Sliyeg;
8.
PPK Bangodua
berada di Kecamatan Bangodua;
9.
PPK Sukagumiwang
berada di Kecamatan Sukagumiwang;
10.
PPK Lelea berada di Kecamatan Lelea;
11.
PPK Cikedung
berada di Kecamatan Cikedung;
12.
PPK Gabuswetan
berada di Kecamatan Gabuswetan;
13.
PPK Kroya berada di
Kecamatan Kroya;
14.
PPK Bongas berada di
Kecamatan Bongas;
15.
PPK Juntinyuat
berada di Kecamatan Juntinyuat;
16.
PPK Krangkeng
berada di Kecamatan Krangkeng;
17.
PPK Lohbener
berada di Kecamatan Lohbener; dan
18.
PPK Kertasemaya
berada di Kecamatan Kertasemaya.
Paragraf 8
Kawasan Peruntukan Permukiman
Pasal 41
(1) Kawasan
peruntukan permukiman
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf h terdiri atas :
a.
permukiman perkotaan; dan
b. permukiman perdesaan.
(2) Kawasan
peruntukan permukiman
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seluas kurang
lebih 17.837
(tujuh belas ribu
delapan ratus tiga puluh tujuh) hektar meliputi:
a. permukiman perkotaan seluas kurang lebih 5.249 (lima
ribu dua ratus
empat puluh sembilan) hektar
yang meliputi 81
(delapan puluh satu) desa dan kelurahan tersebar di PKW, PKL, PKLp, dan
PPK; dan
b. permukiman
perdesaan seluas kurang lebih 12.590
(dua belas ribu
lima ratus sembilan puluh) hektar yang meliputi 235 (dua ratus tiga puluh lima) desa.
(3) Pengembangan
kawasan permukiman perkotaan
meliputi:
a. mengembangkan
kawasan permukiman vertikal pada
kawasan perkotaan dengan intensitas pemanfaatan
ruang menengah hingga tinggi;
b. mengendalikan kawasan
permukiman horizontal pada kawasan perkotaan dengan intensitas
pemanfaatan ruang menengah;
c. penataan
permukiman kumuh perkotaan;
d.
pembangunan Rumah Sakit
Tipe B di PKW
dan Rumah Sakit Tipe C di PKL;
e.
pembangunan dan pengembangan Puskesmas di PKL, PKLp dan PPK;
f.
pembangunan pusat kebudayaan di PKW;
g. pembangunan
kawasan olahraga terpadu di PKW dan sarana
olahraga di PKL,
PKLp, dan PPK;
h.
pembangunan dan pengembangan
Pasar Induk Beras Regional
berada di Kecamatan Losarang;
i.
pengembangan kegiatan perdagangan
danjasa di PKW, PKL, PKLp, dan PPK;
j.
pengembangan kegiatan perdagangan modern berada di PKW, PKL, dan
PKLp;
k.
pembangunan dan pengembangan
sarana dan prasarana pendidikan
di PKW, PKL, PKLp, dan PPK;
l.
pembangunan dan pengembangan
sarana dan prasarana peribadatan
di PKW, PKL, PKLp, dan PPK; dan
m. pengembangan pemakaman
umum sebagai ruang terbuka hijau.
(4) Pengembangan
kawasan permukiman perdesaan
meliputi:
a.
pengembangan ruang
permukiman horizontal
mencakup kegiatan pertanian, kehutanan, perikanan,
pengelolaan sumberdaya alam, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan kegiatan ekonomi;
b.
penataan permukiman
kumuh perdesaan;
c.
pembangunan dan
pengembangan Puskesmas Pembantu;
d.
pembangunan dan
pengembangan Pasar Lingkungan;
e.
pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana
peribadatan;
f.
pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana
pendidikan dasar;
g.
pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana
lapangan olahraga;
h.
pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana
peribadatan;
i.
pembangunan dan
pengembangan taman bermain; dan
j.
pengembangan pemakaman
umum sebagai ruang terbuka hijau
BAB
VIII
KETENTUAN
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang meliputi:
a.
ketentuan umum
peraturan zonasi;
b.
ketentuan perizinan;
c.
ketentuan insentif dan
disinsentif; dan
d.
arahan pengenaan
sanksi.
(2) Ketentuan
umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
huruf a
digunakan sebagai
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan
perizinan.
Paragraf
1
Ketentuan
Umum Peraturan Zonasi Struktur Ruang
Pasal 52
Ketentuan umum
peraturan zonasi untuk struktur ruang
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat
(1) huruf a meliputi:
a.
ketentuan umum
peraturan zonasi sistem perkotaan;
b.
ketentuan umum peraturan
zonasi sistem perdesaan;
c.
ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan jalan;
d.
ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan perkeretaapian;
e.
ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan transportasi laut;
f.
ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan energi;
g.
ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan telekomunikasi;
h.
ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan sumber daya air;
i.
ketentuan umum peraturan zonasi
kawasan sekitar jaringan persampahan;
j.
ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan air limbah;
k.
ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan drainase;
l.
ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan air minum perkotaan;
dan
m.
ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan sekitar jalur dan ruang evakuasi
bencana.
Pasal 53
Ketentuan umum
peraturan zonasi sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52
huruf a dengan
ketentuan:
a.
diperbolehkan melakukan
pemanfaatan ruang di sekitar
jaringan prasarana yang mendukung
b.
berfungsinya sistem
perkotaan;
c.
diperbolehkan bersyarat
pemanfaatan ruang dengan intensitas
tinggi agar tidak mengganggu fungsi sistem perkotaan; dan
d.
tidak diperbolehkan
melakukan pemanfaatan ruang yang
dapat menyebabkan gangguan
e.
terhadap berfungsinya
sistem perkotaan.
Pasal 54
Ketentuan umum
peraturan zonasi sistem perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
52 huruf b
dengan ketentuan:
a.
diperbolehkan melakukan
pemanfaatan ruang disekitar jaringan
prasarana untuk
mendukung
berfungsinya sistem perdesaan;
b.
diperbolehkan melakukan
peningkatan kegiatan
perdesaan dengan didukung
fasilitas dan infrastruktur;
c.
diperbolehkan bersyarat
pemanfaatan ruang agar tidak
mengganggu fungsi system perdesaan; dan
d.
tidak diperbolehkan
melakukan pemanfaatan ruang yang
menyebabkan gangguan terhadap
berfungsinya sistem perdesaan.
Pasal 92
Ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
66 ayat (3)
huruf k dengan ketentuan:
a.
diperbolehkan pengambilan
air baku dari
air permukaan;
b.
diperbolehkan melakukan
menyediakan sarana pendidikan, sarana
kesehatan, sarana
c.
perdagangan dan
niaga, kebutuhan sarana ruang terbuka, taman dan lapangan
olahraga;
d.
diperbolehkan adanya
kegiatan industri skala rumah
tangga dan fasilitas
sosial ekonomi
e.
lainnya dengan skala
pelayanan lingkungan;
f.
diperbolehkan bersyarat
pembangunan pemukiman dengan menyediakan kelengkapan
g.
keselamatan bangunan
dan lingkungan;
h.
diperbolehkan bersyarat
pembangunan pemukiman dengan menetapkan
jenis dan syarat penggunaan
bangunan;
i.
diperbolehkan bersyarat
pembangunan pemukiman dengan menyediakan
drainase, sumur resapan, dan penampungan air hujan;
j.
diperbolehkan bersyarat
pembangunan pemukiman dengan menyediakan
fasilitas parkir;
k.
diperbolehkan bersyarat
pemanfaatan air tanah dalam
dan/atau sumur bor;
l.
tidak diperbolehkan
kegiatan yang menganggu fungsi
permukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat; dan
m.
tidak diperbolehkan
mengembangkan permukiman
terutama pada tikungan
sungai,
n.
dan alur
sungai kering di
kawasan rawan longsor dengan
tingkat kerawanan tinggi.
Bagian
Ketiga
Ketentuan Perizinan
Pasal 97
(1) ketentuan perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (1)
huruf b merupakan acuan bagi
pejabat yang berwenang
dalam pemberian izin pemanfaatan
ruang berdasarkan rencana struktur
dan pola ruang yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Izin pemanfaatan ruang diberikan untuk:
a.
menjamin pemanfaatan
ruang sesuai dengan rencana
tata ruang, peraturan zonasi, dan
standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b.
mencegah dampak
negatif pemanfaatan ruang;
c.
melindungi kepentingan
umum dan masyarakat luas; dan
d.
pemanfaatan yang
optimal atas tanah terlantar dan lahan kritis dengan
mengacu pada ketentuan peraturan
perundangundangan.
(3) Izin
pemanfaatan ruang diberikan
kepada calon pengguna ruang yang akan melakukan
kegiatan pemanfaatan
ruang pada suatu kawasan berdasarkan rencana tata ruang.
Bagian
Kelima
Arahan Pengenaan Sanksi
Pasal 103
(1)
Pelanggaran terhadap Peraturan
Daerah ini dikenakan sanksi
administrasi dan atau sanksi pidana.
(2)
Arahan pengenaan sanksi
mengatur sanksi administratif kepada
pelanggar pemanfaatan ruang
meliputi:
a.
melanggar ketentuan
arahan peraturan zonasi di Daerah;
b.
memanfaatkan ruang
tanpa izin dan/atau tidak sesuai dengan izin berdasarkan
RTRW Kabupaten;
c.
melanggar ketentuan
yang ditetapkan dalam persyaratan
izin yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
d.
memanfaatkan ruang
dengan izin yang diperoleh dengan
prosedur yang tidak benar;
e.
memanfaatkan ruang
yang menghalangi akses terhadap
kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum;
f.
melakukan kegiatan
penambangan terbuka di dalam
kawasan lindung;
g.
melakukan kegiatan
penambangan di kawasan rawan
bencana dengan tingkat kerentanan tinggi;
h.
melakukan kegiatan
penambangan yang menimbulkan
kerusakan lingkungan;
i.
melakukan kegiatan
penambangan pada kawasan
perkotaan;
j.
melakukan alih fungsi
lahan yang berfungsi lindung;
k.
memanfaatkan ruang
bebas di sepanjang jalur transmisi sistem jaringan
energi;
l.
melakukan pemanfaatan
ruang yang menyebabkan gangguan
terhadap fungsi sistem perkotaan
dan sistem infrastruktur wilayah Nasional, Provinsi, dan
Daerah
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 106
(1) Dalam penataan ruang setiap orang berhak:
a.
mengetahui rencana tata
ruang;
b.
menikmati pertambahan
nilai ruang sebagai akibat dari
penataan ruang;
c.
memperoleh penggantian
yang layak atas kerugian
yang timbul akibat
pelaksanaan kegiatan
pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang;
d.
mengajukan keberatan
kepada pejabat yang berwenang
terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
e.
mengajukan tuntutan
pembatalan izin dan penghentian
pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana tata
ruang kepada pejabat berwenang;
dan
f.
mengajukan pemanfaatan
ruang yang lebih optimal.
(2) Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib
untuk:
a.
mentaati rencana
tata ruang yang
telah ditetapkan;
b.
memanfaatkan ruang
sesuai dengan izin pemanfaatan ruang;
c.
mematuhi ketentuan
yang ditetapkan dalam persyaratan
izin pemanfaatan ruang;
d.
memberikan akses
terhadap kawasan yang oleh
ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagai milik
umum; dan
e.
memaksimalkan pemanfaatan
ruang yang dimiliki.
Pasal 107
(1)
Penyelenggaraan penataan ruang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
dengan melibatkan peran
masyarakat.
(2)
Peran masyarakat dalam
penataan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan tata ruang;
b.
pemanfaatan ruang; dan
c.
pengendalian
pemanfaatan ruang
Kesimpulan
Setiap
manusia mendambakan kehidupan yang sehat,
nyaman, dan bersih dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup layak, demikian pula dengan masyarakat warga Blok Kecamatan RT 01 RW 01 Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu baik yang mukim secara
permanen maupun yang hanya datang untuk memenuhi kewajiban sebagai pegawai di BPR, UPTD
Pendidikan Kecamatan,
UPTD PUSKESMAS, BRI UNIT, Kantor Kecamatan, PGRI,
Koperasi Guru, sedangkan di Blok Prapatan ada Warung
BJB, Polsek, Sekolah serta melakukan kegiatan ibadah di Masjid.
Blok
Kecamatan RT 01 RW 01 merupakan pusat pelayanan publik yang ada di Kecamatan
Kroya, beratus-ratus mungkin beribu-ribu orang setiap harinya ingin mendapatkan
pelayanan publik dari Lembaga-lembaga
pemerintah dan non pemerintah seperti BPR, BRI,
UPTD PUSKESMAS, UPTD Pendidikan dan Kantor Kecamatan Kroya. Sedangan di
Blok prapatan kegiatan pelayanan yang diberikan oleh Polsek, Warung BJB, Kantor Desa, Sekolah, dan
Kegiatan Ibadah di Masjid.
Blok
Kecamatan dan Blok Prapatan merupakan ikon sebagai pusat pemerintahan dimana adanya
Simbol-simbol Negara ditingkat Kecamatan yang harus kita jaga
kenyamanannya bagi setiap warga negara yang ingin mendapatkan pelayanan dari
lembaga-lembaga pemerintah maupun non
pemerintah.
Kepedulian
terhadap lingkungan merupakan alternatif terbaik untuk mengatasi
masalah-masalah dengan cepat dan
efektif. Dampak kepedulian bahkan dapat menghantarkan kita dalam era kehidupan
baru yang lebih aman dan nyaman, menyenangkan bagi semua mahluk hidup. Sebelum
orang lain untuk bersikap peduli, terlebih dahulu kembangkanlah kepedulian
didalam diri kita. Sebagaimana yang di
amanatkan oleh undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam mengatur lingkungan hidup.
Warga
masyarakat Blok Kecamatan RT 01 RW 01 Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten
Indramayu dengan mengkaji dasar –
dasar diatas tersebut maka dengan tegas menolak
adanya lokasi Budi Daya Ayam Broiller ,
mengingat lingkungan merupakan tempat
melakukan segala aktivitas kehidupan, dimana Blok kecamatan merupakan
pusat pemerintahan tingkat kecamatan
seperti
adanya BPR, UPTD Pendidikan, UPTD PUSKESMAS, BRI, Kantor Kecamatan,Kantor PGRI, Kperasi Guru sedangkan
di Blok Prapatan ada Warung BJB, Sekolah, Polsek Kroya dan Masjid yang tentunya
akan ada banyak aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan publik dan
pemukiman warga.
Kroya,
3 Agustus 2015
FORUM
KOMUNIKASI MUSYAWARAH WARGA
Komentar
Posting Komentar