Perlawanan Warga Terus Membara Tak Pernah Padam



Tolak Kandang Ayam Broiler di Zona PPK
Dasar Pemikiran
“Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“
“Bahwa pembangunnan ekonomi Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia  Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan “
“Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perkehidupan manusia dan mahluk hidup lainya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemngku kepentingan“
1.    LAMPIRANPERATURAN MENTERIPERTANIAN
 NOMOR   40/Permentan/OT.140/7/2011
BAB II .  PRASARANA DANSARANA
A.  Prasarana
1.  Lokasi
Lokasi harus memenuhi persyaratan:
a)  Upaya  Kelestarian  Lingkungan  dan  Upaya  Pemantauan Lingkungan  (KL/UPL);
b)  tidak  bertentangan  dengan  Rencana  Umum  Tata  Ruang (RUTR),  Rencana Detail   Tata  Ruang  (RDTR)  dan  status  lahan sesuai  dengan  peruntukan (pewilayahan/zoning)  serta  sesuai ketentuan di daerah setempat;
c)  terpisah dari l ingkungan pemukiman dan  berjarak minimal  500 meter dari pagar terluar;
d)  jarak  antara  pembibitan  ayam  ras  dengan  pembibitan  ayam  ras lainnya dalam manajemen yang sama minimal  500 meter;
e)  jarak  antara  peternakan  pembibitan  ayam  ras  dengan pembibitan  ayam  ras  lainnya  dalam  manajemen  yang  berbeda minimal  1000 meter;
f)  jarak  antara  peternakan  pembibitan  ayam  ras  dengan  budidaya unggas (ayam, itik dan puyuh) minimal  1000 meter;
g)  jarak antara peternakan pembibitan ayam ras dengan peternakan lainnya  (sapi/kerbau,  kambing/domba  dan  kuda)  minimal   500 meter;
h)  jarak antara peternakan pembibitan ayam ras dengan peternakan babi minimal  2000 meter;
i)  jarak  antara  peternakan  pembibitan  ayam  ras  dengan  Tempat Penampungan  Unggas  (TPnU),  Rumah  Pemotongan  Unggas (RPU) dan pasar unggas minimal  1000 meter;
j)  berjarak  minimal   1000  meter  dari  Tempat  Penampungan Kotoran Hewan;
k)  berjarak  minimal   2000  meter  dari  Tempat  Pembuangan  Akhir Sampah (TPA); dan
l)   diberi  pagar  kelil ing  dengan  tinggi  minimal   2  meter  dengan pintu  masuk  tunggal(one  way  system),  dan  bangunan  kandang dengan pagar kel iling (terluar) berjarak minimal  20 meter.

2.    Lampiran 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia , Nomor 31/Permentan /OT.140/2/2014 Tentang Budi Daya Ayam Yang Baik  Bab. II Sarana dan Prasarana .
A.  Prasarana
1.    Lahan dan lokasi
Lahan dan lokasi budi daya ayam pedaging harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.    Upaya kelestarian lingkungan dan upaya pemnatauan lingkungan ( UKL/UPL)
b.    Sesuai dengan  Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ( RTRWK), atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTD).
c.    Letak dan ketinggian lokasi dari wilayah sekitarnya memperhatikan topografi dan fungsi lingkunagan serta bebas dari patogen yang membahayakan ayam .
C. Tata Letak Bangunan
Penataan letak bangunan kandang dan bangunan lainya didalam lokasi budi daya ayam    pedaging sebagai berikut :
1)   Dikelilingi bangunan pagar setinggi 2meter dengan pintu masuk tunggal (one way system) untuk kendaraan dan orang yang selalu tertutup dan dilengkapi dengan alat desinfektan.
2)   Bangunan kantor dan mess karyawan/ pengelola budi daya terpisah dari kandang dan dibatasi dengan pagar rapat.
3)   Jarak terdekat antara kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 (dua puluh lima) meter.
4)   Bangunan kandang, kandang isolasi, dan bangunan lainnya ditata agar aliran air, pembuangan limbah, udara dan penghantar lain tidak menimbulkan penyakit.
Jika  hal diatas kita dalami secara seksama, tentu  tidak dapat dijadikan dasar untuk melegalitas bahwa jarak lokasi peternakan (kandang ayam pedaging) dengan pemukiman 25  meter, tetapi jarak 25 meter hanya diperuntukan untuk bangunan yang ada dilokasi peternakan sebagai penunjang budi daya ayam.
3. Penetapan Zona  Usaha Perunggasan :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 28/Permentan/OT.140/5/2008 TANGGAL : 30 Mei 2008
PEDOMAN PENATAAN KOMPARTEMEN DAN PENATAAN ZONA USAHA PERUNGGASAN
a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan terdiri dari :
1. Persyaratan Penetapan Zona
 Syarat-syarat penetapan zona sebagai berikut:
a) zona berdasarkan unit epidemiologik yang mempunyai batas alam;
b) zona diprioritaskan pada sekitar kompartemen;
c) di dalam zona terdapat peternakan unggas mandiri, plasma ayam ras, kelompok unggas lokal, pemeliharaan unggas backyard dan/atau unggas kesayangan.
d) Zona yang akan ditetapkan memiliki data dan informasi yang lengkap mengenai profil perunggasan.

4.Perda Kabupaten Indramayu No.01 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
BAB  1 
pasal  1
32. Kawasan  Budidaya  adalah  wilayah  yang ditetapkan  dengan  fungsi  utama  untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber  daya  alam,  sumber  daya  manusia, dan sumber daya buatan.
33.Kawasan  Permukiman  adalah  bagian  dari lingkungan  hidup  di  luar  kawasan  lindung, baik  berupa  kawasan  perkotaan  maupun perdesaan  yang  berfungsi  sebagai  lingkungan tempat  tinggal  atau  lingkungan  hunian  dan tempat  kegiatan  yang  mendukung perikehidupan dan penghidupan.
34. Kawasan  Perdesaan  adalah  kawasan  dengan kegiatan  utama  pertanian,  pengelolaan sumber  daya  alam  dengan  fungsi  kawasan sebagai  tempat  permukiman  perdesaan, pelayanan  jasa  pemerintahan,  pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
35. Kawasan  Perkotaan  adalah  kawasan  dengan kegiatan  utama  bukan  pertanian,  dengan fungsi  kawasan  sebagai  tempat  permukiman perkotaan,  pusat  dan  distribusi  pelayanan jasa  pemerintahan,  pelayanan  sosial  dan kegiatan ekonomi.
48. Pusat  Pelayanan  Kawasan  yang  selanjutnya disebut  PPK  adalah  kawasan  perkotaan  yang berfungsi  untuk  melayani  kegiatan  skala kecamatan atau beberapa desa.
49. Pusat  Pelayanan  Lingkungan  yang selanjutnya  disebut  PPL  adalah  pusat permukiman  yang  berfungsi  untuk  melayani kegiatan skala antar desa.
BAB III
(2)  Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.  sistem perkotaan; dan
b.  sistem perdesaan.
(3)  Sistem  jaringan  prasarana  wilayah  kabupatensebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b meliputi:
a.  sistem jaringan prasarana utama; dan
b.  sistem jaringan prasarana lainnya.
(4)  Rencana  struktur  ruang  wilayah  kabupaten sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
digambarkan  dalam  peta  dengan  tingkat ketelitian  minimal  1  :  50.000  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  I  dan  merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian kedua
Sistem Perkotaan
Pasal 7
(1)  Sistem  perkotaan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.       PKW;
b.      PKL;
c.       PKLp; dan
d.      PPK.
(2)  PKW  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf a berada di Kecamatan Indramayu.
(3)  PKL  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf b meliputi:
(4) PPK sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1) hurup d meliputi :
1.      PPK  Widasari  berada  di  Kecamatan  Widasari;
2.      PPK Sukra berada di Kecamatan Sukra;
3.      PPK Arahan berada di Kecamatan Arahan;
4.      PPK Cantigi berada di Kecamatan Cantigi;
5.      PPK  Pasekan  berada  di  Kecamatan Pasekan;
6.      PPK  Kedokanbunder  berada  di  Kecamatan  Kedokanbunder;
7.      PPK Sliyeg berada di Kecamatan Sliyeg;
8.      PPK  Bangodua  berada  di  Kecamatan Bangodua;
9.      PPK  Sukagumiwang  berada  di  Kecamatan Sukagumiwang;
10.   PPK Lelea berada di Kecamatan Lelea;
11.  PPK  Cikedung  berada  di  Kecamatan Cikedung;
12.  PPK  Gabuswetan  berada  di  Kecamatan Gabuswetan;
13.  PPK Kroya berada di Kecamatan Kroya;
14.  PPK Bongas berada di Kecamatan Bongas;
15.  PPK  Juntinyuat  berada  di  Kecamatan Juntinyuat;
16.  PPK  Krangkeng  berada  di  Kecamatan Krangkeng;
17.  PPK  Lohbener  berada  di  Kecamatan Lohbener; dan
18.  PPK  Kertasemaya  berada  di  Kecamatan Kertasemaya.
Paragraf 8
Kawasan Peruntukan Permukiman
Pasal 41
(1) Kawasan  peruntukan  permukiman sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  33  huruf h terdiri atas :
a. permukiman perkotaan; dan
b.  permukiman perdesaan.
(2) Kawasan  peruntukan  permukiman sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  seluas kurang    lebih  17.837  (tujuh  belas  ribu  delapan ratus tiga puluh tujuh) hektar meliputi:
a. permukiman perkotaan  seluas kurang lebih 5.249  (lima  ribu  dua  ratus  empat  puluh sembilan)  hektar  yang  meliputi  81  (delapan puluh satu) desa dan kelurahan tersebar di PKW, PKL, PKLp, dan PPK; dan
b.  permukiman perdesaan seluas kurang lebih 12.590  (dua  belas  ribu  lima  ratus  sembilan puluh)  hektar yang meliputi 235  (dua ratus tiga puluh lima) desa.
(3)  Pengembangan  kawasan  permukiman perkotaan meliputi:
a. mengembangkan  kawasan  permukiman vertikal  pada  kawasan  perkotaan  dengan intensitas  pemanfaatan  ruang  menengah hingga tinggi;
b.  mengendalikan  kawasan  permukiman horizontal pada kawasan perkotaan dengan intensitas pemanfaatan ruang menengah;
c.  penataan permukiman kumuh perkotaan;
d.  pembangunan  Rumah  Sakit  Tipe  B  di  PKW dan Rumah Sakit Tipe C di PKL;
e.  pembangunan  dan  pengembangan Puskesmas di PKL, PKLp dan PPK;
f.  pembangunan pusat kebudayaan di PKW;
g.  pembangunan kawasan olahraga terpadu di PKW  dan  sarana  olahraga  di  PKL,  PKLp, dan PPK;
h.  pembangunan  dan  pengembangan  Pasar Induk  Beras  Regional  berada  di  Kecamatan Losarang;
i.  pengembangan  kegiatan  perdagangan  danjasa di PKW, PKL, PKLp, dan PPK;
j.    pengembangan  kegiatan  perdagangan modern berada di PKW, PKL, dan PKLp;
k.   pembangunan  dan  pengembangan  sarana dan  prasarana  pendidikan  di  PKW,  PKL, PKLp, dan PPK;
l.    pembangunan  dan  pengembangan  sarana dan  prasarana  peribadatan  di  PKW,  PKL, PKLp, dan PPK; dan
m.  pengembangan  pemakaman  umum sebagai ruang terbuka hijau.
(4)  Pengembangan  kawasan  permukiman perdesaan meliputi:
a.       pengembangan  ruang  permukiman horizontal  mencakup  kegiatan  pertanian, kehutanan,  perikanan,  pengelolaan sumberdaya  alam,  pelayanan  jasa pemerintahan,  pelayanan  sosial,  dan kegiatan ekonomi;
b.      penataan permukiman kumuh perdesaan;
c.       pembangunan  dan  pengembangan Puskesmas Pembantu;
d.      pembangunan  dan  pengembangan  Pasar Lingkungan;
e.       pembangunan  dan  pengembangan  sarana dan prasarana peribadatan;
f.       pembangunan  dan  pengembangan  sarana dan prasarana pendidikan dasar;
g.      pembangunan  dan  pengembangan  sarana dan prasarana lapangan olahraga;
h.      pembangunan  dan  pengembangan  sarana dan prasarana peribadatan;
i.        pembangunan  dan  pengembangan  taman bermain; dan
j.        pengembangan pemakaman umum sebagai ruang terbuka hijau
BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50                                                               
(1)  Ketentuan  pengendalian  pemanfaatan  ruang meliputi:
a.       ketentuan umum peraturan zonasi;
b.      ketentuan perizinan;
c.       ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d.      arahan pengenaan sanksi.
(2)  Ketentuan  umum  peraturan  zonasi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a
digunakan  sebagai  pedoman  bagi  Pemerintah Daerah dalam menerbitkan perizinan.
Paragraf 1
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Struktur Ruang
Pasal 52
Ketentuan  umum  peraturan  zonasi  untuk struktur  ruang  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi:
a.       ketentuan  umum  peraturan  zonasi  sistem perkotaan;
b.      ketentuan  umum  peraturan  zonasi  sistem perdesaan;
c.       ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jaringan jalan;
d.      ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jaringan perkeretaapian;
e.       ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jaringan transportasi laut;
f.       ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jaringan energi;
g.      ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jaringan telekomunikasi;
h.      ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jaringan sumber daya air;
i.        ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jaringan persampahan;
j.        ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jaringan air limbah;
k.      ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jaringan drainase;
l.        ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jaringan air minum perkotaan; dan
m.    ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan sekitar jalur dan ruang evakuasi bencana.
Pasal 53
Ketentuan  umum  peraturan  zonasi  sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
huruf a dengan ketentuan:
a.       diperbolehkan  melakukan  pemanfaatan  ruang di sekitar jaringan prasarana yang mendukung
b.      berfungsinya sistem perkotaan;
c.       diperbolehkan  bersyarat  pemanfaatan  ruang dengan  intensitas  tinggi  agar  tidak mengganggu fungsi sistem perkotaan; dan
d.      tidak  diperbolehkan  melakukan  pemanfaatan ruang  yang  dapat  menyebabkan  gangguan
e.       terhadap berfungsinya sistem perkotaan.
Pasal 54
Ketentuan  umum  peraturan  zonasi  sistem perdesaan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
52 huruf b dengan ketentuan:
a.       diperbolehkan  melakukan  pemanfaatan  ruang disekitar  jaringan  prasarana  untuk
mendukung berfungsinya sistem perdesaan;
b.      diperbolehkan  melakukan  peningkatan kegiatan  perdesaan  dengan  didukung  fasilitas dan infrastruktur;
c.       diperbolehkan  bersyarat  pemanfaatan  ruang agar  tidak  mengganggu  fungsi  system perdesaan; dan
d.      tidak  diperbolehkan  melakukan  pemanfaatan ruang  yang  menyebabkan  gangguan  terhadap  berfungsinya sistem perdesaan.
Pasal 92
Ketentuan  umum  peraturan  zonasi  kawasan peruntukan  permukiman  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  66  ayat  (3)  huruf  k  dengan ketentuan:
a.       diperbolehkan  pengambilan  air  baku  dari  air permukaan;
b.      diperbolehkan  melakukan  menyediakan sarana  pendidikan,  sarana  kesehatan,  sarana
c.       perdagangan  dan  niaga,  kebutuhan  sarana ruang terbuka, taman dan lapangan olahraga;
d.      diperbolehkan  adanya  kegiatan  industri  skala rumah  tangga  dan  fasilitas  sosial  ekonomi
e.       lainnya dengan skala pelayanan lingkungan;
f.       diperbolehkan  bersyarat  pembangunan pemukiman dengan menyediakan kelengkapan
g.      keselamatan bangunan dan lingkungan;
h.      diperbolehkan  bersyarat  pembangunan pemukiman  dengan  menetapkan  jenis  dan syarat penggunaan bangunan;
i.        diperbolehkan  bersyarat  pembangunan pemukiman  dengan  menyediakan  drainase, sumur resapan, dan penampungan air hujan;
j.        diperbolehkan  bersyarat  pembangunan pemukiman  dengan  menyediakan  fasilitas parkir;
k.      diperbolehkan  bersyarat  pemanfaatan  air tanah dalam dan/atau sumur bor;
l.        tidak diperbolehkan kegiatan yang menganggu fungsi  permukiman  dan  kelangsungan kehidupan sosial masyarakat; dan
m.    tidak  diperbolehkan  mengembangkan permukiman  terutama  pada  tikungan  sungai,
n.      dan  alur  sungai  kering  di  kawasan  rawan longsor dengan tingkat kerawanan tinggi.
Bagian Ketiga
Ketentuan Perizinan
Pasal 97
(1)  ketentuan  perizinan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  50  ayat  (1)  huruf  b merupakan acuan  bagi  pejabat  yang  berwenang  dalam pemberian  izin  pemanfaatan  ruang berdasarkan  rencana  struktur  dan  pola ruang  yang  ditetapkan  dalam  Peraturan Daerah ini.
(2)  Izin pemanfaatan ruang diberikan untuk:
a.      menjamin  pemanfaatan  ruang  sesuai dengan  rencana  tata  ruang,  peraturan zonasi,  dan  standar  pelayanan  minimal bidang penataan ruang;
b.      mencegah  dampak  negatif  pemanfaatan ruang;
c.       melindungi  kepentingan  umum  dan masyarakat luas; dan
d.      pemanfaatan  yang  optimal  atas  tanah terlantar dan lahan kritis dengan mengacu pada  ketentuan  peraturan  perundangundangan.
(3)  Izin  pemanfaatan  ruang  diberikan  kepada calon pengguna ruang yang akan melakukan
kegiatan  pemanfaatan  ruang  pada  suatu kawasan berdasarkan rencana tata ruang.
Bagian Kelima
Arahan Pengenaan Sanksi
Pasal 103
(1)  Pelanggaran  terhadap  Peraturan  Daerah  ini dikenakan  sanksi  administrasi  dan  atau sanksi pidana.
(2)  Arahan  pengenaan  sanksi  mengatur  sanksi administratif  kepada  pelanggar  pemanfaatan ruang meliputi:
a.       melanggar  ketentuan  arahan  peraturan zonasi di Daerah;
b.      memanfaatkan  ruang  tanpa  izin  dan/atau tidak sesuai dengan izin berdasarkan RTRW Kabupaten;
c.       melanggar  ketentuan  yang  ditetapkan dalam  persyaratan  izin  yang  diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
d.      memanfaatkan  ruang  dengan  izin  yang diperoleh  dengan  prosedur  yang  tidak benar;
e.       memanfaatkan  ruang  yang  menghalangi akses  terhadap  kawasan  yang  oleh ketentuan  peraturan  perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum;
f.       melakukan  kegiatan  penambangan  terbuka di dalam kawasan lindung;
g.      melakukan  kegiatan  penambangan  di kawasan  rawan  bencana  dengan  tingkat kerentanan tinggi;
h.      melakukan  kegiatan  penambangan  yang menimbulkan kerusakan lingkungan;
i.        melakukan  kegiatan  penambangan  pada kawasan perkotaan;
j.        melakukan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung;
k.      memanfaatkan  ruang  bebas  di  sepanjang jalur transmisi sistem jaringan energi;
l.        melakukan  pemanfaatan  ruang  yang menyebabkan  gangguan  terhadap  fungsi sistem  perkotaan  dan  sistem  infrastruktur wilayah Nasional, Provinsi, dan Daerah
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 106
(1)  Dalam penataan ruang setiap orang berhak:
a.       mengetahui rencana tata ruang;
b.      menikmati  pertambahan  nilai  ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c.       memperoleh  penggantian  yang  layak  atas kerugian  yang  timbul  akibat  pelaksanaan kegiatan  pembangunan  yang  tidak  sesuai dengan rencana tata ruang;
d.      mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang  terhadap  pembangunan  yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
e.       mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian  pembangunan  yang  tidak sesuai  dengan  rencana  tata  ruang  kepada pejabat berwenang; dan
f.       mengajukan  pemanfaatan  ruang  yang  lebih optimal.
(2)  Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib untuk:
a.       mentaati  rencana  tata  ruang  yang  telah ditetapkan;
b.      memanfaatkan  ruang  sesuai  dengan  izin pemanfaatan ruang;
c.       mematuhi  ketentuan  yang  ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;
d.      memberikan  akses  terhadap  kawasan  yang oleh  ketentuan  peraturan  perundangundangan dinyatakan sebagai milik umum; dan
e.       memaksimalkan  pemanfaatan  ruang  yang dimiliki.



Pasal 107
(1)  Penyelenggaraan  penataan  ruang  dilakukan oleh  Pemerintah  Daerah  dengan  melibatkan peran masyarakat.
(2)  Peran  masyarakat  dalam  penataan  ruang sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan pada tahap:
a.       perencanaan tata ruang;
b.      pemanfaatan ruang; dan
c.       pengendalian pemanfaatan ruang
Kesimpulan
Setiap manusia  mendambakan kehidupan yang sehat, nyaman, dan bersih dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup layak,  demikian pula dengan masyarakat warga Blok Kecamatan  RT 01 RW 01 Desa Kroya Kecamatan Kroya  Kabupaten Indramayu baik yang mukim secara permanen maupun yang hanya datang untuk memenuhi  kewajiban sebagai pegawai di BPR, UPTD Pendidikan Kecamatan, UPTD PUSKESMAS, BRI UNIT, Kantor Kecamatan, PGRI, Koperasi Guru, sedangkan di Blok Prapatan ada Warung BJB, Polsek, Sekolah serta melakukan kegiatan ibadah di Masjid.
Blok Kecamatan RT 01 RW 01 merupakan pusat pelayanan publik yang ada di Kecamatan Kroya, beratus-ratus mungkin beribu-ribu orang setiap harinya ingin mendapatkan  pelayanan publik dari Lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah seperti BPR, BRI,  UPTD PUSKESMAS, UPTD Pendidikan dan Kantor Kecamatan Kroya. Sedangan di Blok prapatan kegiatan pelayanan yang diberikan oleh  Polsek, Warung BJB, Kantor Desa, Sekolah, dan Kegiatan Ibadah di Masjid.
Blok Kecamatan dan Blok Prapatan merupakan ikon sebagai pusat pemerintahan  dimana adanya  Simbol-simbol Negara ditingkat Kecamatan yang harus kita jaga kenyamanannya bagi setiap warga negara yang ingin mendapatkan pelayanan dari lembaga-lembaga pemerintah  maupun non pemerintah.  
Kepedulian terhadap lingkungan merupakan alternatif terbaik untuk mengatasi masalah-masalah  dengan cepat dan efektif. Dampak kepedulian bahkan dapat menghantarkan kita dalam era kehidupan baru yang lebih aman dan nyaman, menyenangkan bagi semua mahluk hidup. Sebelum orang lain untuk bersikap peduli, terlebih dahulu kembangkanlah kepedulian didalam diri kita.  Sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mengatur lingkungan hidup.
Warga masyarakat Blok Kecamatan RT 01 RW 01 Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dengan mengkaji dasar – dasar diatas tersebut maka dengan tegas menolak  adanya lokasi Budi Daya Ayam Broiller , mengingat lingkungan merupakan tempat  melakukan segala aktivitas kehidupan, dimana Blok kecamatan merupakan pusat pemerintahan tingkat kecamatan seperti adanya BPR, UPTD Pendidikan, UPTD PUSKESMAS, BRI, Kantor Kecamatan,Kantor PGRI, Kperasi Guru sedangkan di Blok Prapatan ada Warung BJB, Sekolah, Polsek Kroya dan Masjid yang tentunya akan ada banyak aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan  pelayanan publik dan pemukiman warga.
Kroya, 3 Agustus 2015
FORUM KOMUNIKASI MUSYAWARAH WARGA




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Kroya tuntut kandang broiler #DITUTUP Karena melanggar aturan