Perjuangan Rakyat Desa Kroya
Tolak Kandang Ayam Broiler di Zona Perkantoran dan Pemukiman
Latar
Belakang
Setiap
manusia mendambakan kehidupan yang sehat,
nyaman, dan bersih dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup layak, demikian pula dengan masyarakat warga Blok Kecamatan RT 01 RW 01 Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu baik yang mukim secara
permanen maupun yang hanya datang untuk memenuhi kewajiban sebagai pegawai di BPR, UPTD
Pendidikan Kecamatan Kroya, UPTD PUSKESMAS Kroya, BRI UNIT Kroya, Kantor Kecamatan
Kroya, sedangkan di Blok Prapatan ada Warung BJB Kroya, Polsek Kroya, Sekolah
serta melakukan kegiatan ibadah di Masjid..
Blok
Kecamatan RT 01 RW 01 merupakan pusat pelayanan publik yang ada di Kecamatan
Kroya, beratus-ratus mungkin beribu-ribu orang setiap harinya ingin mendapatkan
pelayanan publik dari Lembaga-lembaga
pemerintah dan non pemerintah seperti BPR, BRI,
UPTD PUSKESMAS, UPTD Pendidikan dan Kantor Kecamatan Kroya. Sedangan di
Blok prapatan kegiatan pelayanan yang diberikan oleh Polsek, Warung BJB, Kantor Desa, Sekolah, dan
Kegiatan Ibadah di Masjid.
Blok
Kecamatan dan Blok Prapatan merupakan ikon sebagai pusat pemerintahan dimana adanya
Simbol-simbol Negara ditingkat Kecamatan yang harus kita jaga
kenyamanannya bagi setiap warga negara yang ingin mendapatkan pelayanan dari
lembaga-lembaga pemerintah maupun non
pemerintah.
Kepedulian
terhadap lingkungan merupakan alternatif terbaik untuk mengatasi
masalah-masalah dengan cepat dan
efektif. Dampak kepedulian bahkan dapat menghantarkan kita dalam era kehidupan
baru yang lebih aman dan nyaman, menyenangkan bagi semua mahluk hidup. Sebelum
orang lain untuk bersikap peduli, terlebih dahulu kembangkanlah kepedulian
didalam diri kita. Sebagaimana yang di
amanatkan oleh undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam mengatur lingkungan hidup.
Dasar Pemikiran
“Bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945“
“Bahwa
pembangunnan ekonomi Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan “
“Bahwa
kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan
perkehidupan manusia dan mahluk hidup lainya sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan
konsisten oleh semua pemngku kepentingan“
Pembahasan Materi
1. Meningkatkan
Pembangunan Ekonomi
Dalam memacu
perkembangan pembangunan ekonomi dengan
menarik investor baik lokal maupun luar negeri, maka sebagai warga negara tidak akan lepas dari aturan yang
berlaku, oleh karena mempercepat
pembangunan dibidang ekonomi tugas kita semua sebagai warga negara dengan
dasar-dasar yang telah dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu :
“Bahwa pembangunnan ekonomi Nasional
sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan
prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”
Jika
kita perhatikan lebih dalam dan seksama dasar-dasar diatas, artinnya untuk
memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah Kecamatan Kroya tidak harus mengorbankan
yang menjadi kebutuhan rakyat yang sangat mendasar, untuk hidup dengan
lingkungan sehat, bersih dan nyaman.
2. Lampiran
1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 31/Permentan
/OT.140/2/2014 Tentang Budi Daya Ayam Yang Baik
Bab. II Sarana dan Prasarana .
C. Tata Letak Bangunan
Penataan letak bangunan kandang dan
bangunan lainya didalam lokasi budi daya ayam pedaging sebagai berikut :
1) Dikelilingi
bangunan pagar setinggi 2meter dengan pintu masuk tunggal (one way system)
untuk kendaraan dan orang yang selalu tertutup dan dilengkapi dengan alat
desinfektan.
2) Bangunan
kantor dan mess karyawan/ pengelola budi daya terpisah dari kandang dan
dibatasi dengan pagar rapat.
3)
Jarak terdekat antara
kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 (dua puluh lima) meter.
4) Bangunan
kandang, kandang isolasi, dan bangunan lainnya ditata agar aliran air,
pembuangan limbah, udara dan penghantar lain tidak menimbulkan penyakit.
Jika hal diatas kita dalami secara seksama,
tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk
melegalitas bahwa jarak lokasi peternakan (kandang ayam pedaging) dengan
pemukiman 25 meter, tetapi jarak 25
meter hanya diperuntukan untuk bangunan yang ada dilokasi peternakan sebagai
penunjang budi daya ayam.
Keberatan Warga Terhadap Rencana Pembangunan Lokasi
Kandang Ayam Broiller
1. Lahan
dan lokasi budi daya ayam harus sesuai dengan yang diamanatkan oleh:
Lampiran 1 Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia , Nomor 31/Permentan /OT.140/2/2014 Tentang
Budi Daya Ayam Yang Baik Bab. II Sarana
dan Prasarana .
A.
Prasarana
1. Lahan
dan lokasi
Lahan dan lokasi budi daya ayam
pedaging harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Upaya
kelestarian lingkungan dan upaya pemnatauan lingkungan ( UKL/UPL)
b. Sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi(RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ( RTRWK), atau
Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTD).
c. Letak
dan ketinggian lokasi dari wilayah sekitarnya memperhatikan topografi dan
fungsi lingkunagan serta bebas dari patogen yang membahayakan ayam .
2. Penetapan
Zona Usaha Perunggasan :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR
: 28/Permentan/OT.140/5/2008 TANGGAL : 30 Mei 2008
PEDOMAN PENATAAN KOMPARTEMEN DAN
PENATAAN ZONA USAHA PERUNGGASAN
a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan terdiri dari :
1. Persyaratan
Penetapan Zona
Syarat-syarat penetapan zona sebagai berikut:
a) zona
berdasarkan unit epidemiologik yang mempunyai batas alam;
b) zona
diprioritaskan pada sekitar kompartemen;
c) di dalam zona terdapat
peternakan unggas mandiri, plasma ayam ras, kelompok unggas lokal, pemeliharaan
unggas backyard dan/atau unggas kesayangan.
d) Zona yang
akan ditetapkan memiliki data dan informasi yang lengkap mengenai profil
perunggasan.
Berdasarkan
persyaratan tersebut di atas, Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan zona.
Setelah dilakukan penetapan, selanjutnya Kepala Dinas provinsi dan/atau Kepala
Dinas kabupaten/kota mengusulkan untuk dilakukan penilaian penataan zona kepada
Direktur Jenderal Peternakan.
Warga
yang pemukimannya berjarak 50 meter sampai 500 meter dari sekitar lokasi budi
daya ayam pedaging dengan semangat menjaga lingkungan hidup yang sehat dan
nyaman merasa keberatan dengan rencana
kegiatan budi daya ayam pedagaing dengan mengacu pada : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
.
1.
Paragraf
5 AMDAL pasal
22
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria
:
a. Besarnya
jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
b. Luas
wilayah penyebaran dampak.
c. intensitas
dan lamanya damapak berlangsung.
d. Banyaknya
komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak
e. Sifat
komulatif dampak.
f. Berbalik
atau tidak berbaliknya dampak
g. Kriteria
lain sesuai dengan perkembangan ilmu.
2.
Pasal
26
(1) Dokumen
amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan
melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan
masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi transparan
dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. Yang
terkena dampak.
b. Pemerhati
lingkungan hidup
c. Yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen
amdal.
3.
Bagian
ketiga Larangan Pasal
69
(1). Setiap orang
dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
4. BAB XI Pasal 70 Peran Masyarakat
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama
dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
(2) Peran
masyarakat dapat berupa :
a.
Pengawasan sosial
b. Pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan,
c.
Penyampaian informasi dan laporan.
Kesimpulan
Warga
masyarakat Blok Kecamatan RT 01 RW 01 Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten
Indramayu merasa menolak dengan
adanya lokasi Budi daya ayam, mengingat lingkungan merupakan tempat melakukan segala aktivitas kehidupan, dimana
Blok kecamatan merupakan pusat pemerintahan tingkat kecamatan seperti adanya BPR, UPTD Pendidikan, UPTD
PUSKESMAS, BRI, Kantor Kecamatan sedangkan di Blok Prapatan ada Warung BJB, Sekolah,
Polsek Kroya dan Masjid yang tentunya akan ada banyak aktivitas yang berhubungan
dengan kegiatan pelayanan publik.
Komentar
Posting Komentar