Perjuangan Rakyat Desa Kroya



Tolak Kandang Ayam Broiler di Zona Perkantoran dan Pemukiman

Latar Belakang
Setiap manusia  mendambakan kehidupan yang sehat, nyaman, dan bersih dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup layak,  demikian pula dengan masyarakat warga Blok Kecamatan  RT 01 RW 01 Desa Kroya Kecamatan Kroya  Kabupaten Indramayu baik yang mukim secara permanen maupun yang hanya datang untuk memenuhi  kewajiban sebagai pegawai di BPR, UPTD Pendidikan Kecamatan Kroya, UPTD PUSKESMAS Kroya, BRI UNIT Kroya, Kantor Kecamatan Kroya, sedangkan di Blok Prapatan ada Warung BJB Kroya, Polsek Kroya, Sekolah serta melakukan kegiatan ibadah di Masjid..
Blok Kecamatan RT 01 RW 01 merupakan pusat pelayanan publik yang ada di Kecamatan Kroya, beratus-ratus mungkin beribu-ribu orang setiap harinya ingin mendapatkan  pelayanan publik dari Lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah seperti BPR, BRI,  UPTD PUSKESMAS, UPTD Pendidikan dan Kantor Kecamatan Kroya. Sedangan di Blok prapatan kegiatan pelayanan yang diberikan oleh  Polsek, Warung BJB, Kantor Desa, Sekolah, dan Kegiatan Ibadah di Masjid.
Blok Kecamatan dan Blok Prapatan merupakan ikon sebagai pusat pemerintahan  dimana adanya  Simbol-simbol Negara ditingkat Kecamatan yang harus kita jaga kenyamanannya bagi setiap warga negara yang ingin mendapatkan pelayanan dari lembaga-lembaga pemerintah  maupun non pemerintah.  
Kepedulian terhadap lingkungan merupakan alternatif terbaik untuk mengatasi masalah-masalah  dengan cepat dan efektif. Dampak kepedulian bahkan dapat menghantarkan kita dalam era kehidupan baru yang lebih aman dan nyaman, menyenangkan bagi semua mahluk hidup. Sebelum orang lain untuk bersikap peduli, terlebih dahulu kembangkanlah kepedulian didalam diri kita.  Sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mengatur lingkungan hidup.
Dasar Pemikiran
“Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“
“Bahwa pembangunnan ekonomi Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia  Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan “
“Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perkehidupan manusia dan mahluk hidup lainya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemngku kepentingan“
Pembahasan Materi  
1.    Meningkatkan Pembangunan Ekonomi
Dalam memacu perkembangan  pembangunan ekonomi dengan menarik investor baik lokal maupun luar negeri, maka sebagai warga negara  tidak akan lepas dari aturan yang berlaku, oleh karena  mempercepat pembangunan dibidang ekonomi tugas kita semua sebagai warga negara dengan dasar-dasar yang telah dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu :
Bahwa pembangunnan ekonomi Nasional sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia  Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”
Jika kita perhatikan lebih dalam dan seksama dasar-dasar diatas, artinnya untuk memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah Kecamatan Kroya tidak harus mengorbankan yang menjadi kebutuhan rakyat yang sangat mendasar, untuk hidup dengan lingkungan sehat, bersih dan nyaman.
2.    Lampiran 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 31/Permentan /OT.140/2/2014 Tentang Budi Daya Ayam Yang Baik   Bab. II   Sarana dan Prasarana .
C. Tata Letak Bangunan
Penataan letak bangunan kandang dan bangunan lainya didalam lokasi budi daya ayam    pedaging sebagai berikut :
1)   Dikelilingi bangunan pagar setinggi 2meter dengan pintu masuk tunggal (one way system) untuk kendaraan dan orang yang selalu tertutup dan dilengkapi dengan alat desinfektan.
2)   Bangunan kantor dan mess karyawan/ pengelola budi daya terpisah dari kandang dan dibatasi dengan pagar rapat.
3)   Jarak terdekat antara kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 (dua puluh lima) meter.
4)   Bangunan kandang, kandang isolasi, dan bangunan lainnya ditata agar aliran air, pembuangan limbah, udara dan penghantar lain tidak menimbulkan penyakit.
Jika  hal diatas kita dalami secara seksama, tentu  tidak dapat dijadikan dasar untuk melegalitas bahwa jarak lokasi peternakan (kandang ayam pedaging) dengan pemukiman 25  meter, tetapi jarak 25 meter hanya diperuntukan untuk bangunan yang ada dilokasi peternakan sebagai penunjang budi daya ayam.

Keberatan Warga Terhadap Rencana Pembangunan Lokasi Kandang Ayam Broiller
1.      Lahan dan lokasi budi daya ayam harus sesuai dengan yang diamanatkan oleh:
Lampiran 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia , Nomor 31/Permentan /OT.140/2/2014 Tentang Budi Daya Ayam Yang Baik  Bab. II Sarana dan Prasarana .
A.  Prasarana
1.    Lahan dan lokasi
Lahan dan lokasi budi daya ayam pedaging harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.    Upaya kelestarian lingkungan dan upaya pemnatauan lingkungan ( UKL/UPL)
b.    Sesuai dengan  Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ( RTRWK), atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTD).
c.    Letak dan ketinggian lokasi dari wilayah sekitarnya memperhatikan topografi dan fungsi lingkunagan serta bebas dari patogen yang membahayakan ayam .

2.      Penetapan Zona  Usaha Perunggasan :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 28/Permentan/OT.140/5/2008 TANGGAL : 30 Mei 2008
PEDOMAN PENATAAN KOMPARTEMEN DAN PENATAAN ZONA USAHA PERUNGGASAN
a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan terdiri dari :
1. Persyaratan Penetapan Zona
 Syarat-syarat penetapan zona sebagai berikut:
a) zona berdasarkan unit epidemiologik yang mempunyai batas alam;
b) zona diprioritaskan pada sekitar kompartemen;
c) di dalam zona terdapat peternakan unggas mandiri, plasma ayam ras, kelompok unggas lokal, pemeliharaan unggas backyard dan/atau unggas kesayangan.
d) Zona yang akan ditetapkan memiliki data dan informasi yang lengkap mengenai profil perunggasan.

Berdasarkan persyaratan tersebut di atas, Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan zona. Setelah dilakukan penetapan, selanjutnya Kepala Dinas provinsi dan/atau Kepala Dinas kabupaten/kota mengusulkan untuk dilakukan penilaian penataan zona kepada Direktur Jenderal Peternakan.

Warga yang pemukimannya berjarak 50 meter sampai 500 meter dari sekitar lokasi budi daya ayam pedaging dengan semangat menjaga lingkungan hidup yang sehat dan nyaman  merasa keberatan dengan rencana kegiatan budi daya ayam pedagaing dengan mengacu pada : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
.
1.      Paragraf 5  AMDAL   pasal 22
(1)      Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan  hidup wajib memiliki amdal.
(2)      Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria :
a.       Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
b.      Luas wilayah penyebaran dampak.
c.       intensitas dan lamanya damapak berlangsung.
d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak
e.       Sifat komulatif dampak.
f.       Berbalik atau tidak berbaliknya dampak
g.      Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu.

2.      Pasal 26
(1)     Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2)     Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3)      Masyarakat sebagaiman dimaksud pada ayat (1)  meliputi :
a.       Yang terkena dampak.
b.      Pemerhati lingkungan hidup
c.       Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
(4)     Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

3.      Bagian ketiga   Larangan   Pasal 69
(1). Setiap orang dilarang  :
a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
        4.   BAB XI  Pasal 70   Peran Masyarakat
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)  Peran masyarakat dapat berupa :
   a. Pengawasan sosial
   b. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan,
            c. Penyampaian informasi dan laporan.


Kesimpulan
Warga masyarakat Blok Kecamatan RT 01 RW 01 Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu merasa menolak  dengan adanya lokasi Budi daya ayam, mengingat lingkungan merupakan tempat  melakukan segala aktivitas kehidupan, dimana Blok kecamatan merupakan pusat pemerintahan tingkat kecamatan  seperti adanya BPR, UPTD Pendidikan, UPTD PUSKESMAS, BRI, Kantor Kecamatan sedangkan di Blok Prapatan ada Warung BJB, Sekolah, Polsek Kroya dan Masjid yang tentunya akan ada banyak aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan  pelayanan publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Kroya tuntut kandang broiler #DITUTUP Karena melanggar aturan

Perlawanan Warga Terus Membara Tak Pernah Padam